Skip to content

Fransiscus Go Dampingi Istri Raih Gelar Doktor di Universitas Trisakti

Facebook
WhatsApp
Twitter
Email
Print

JAKARTA – Fransiscus Go mendampingi istrinya, Ira Sudjono, meraih gelar Doktor dengan predikat coumlaude setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Trisakti.

Sidang Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Ruang Auditorium Prof. Suherman Gedung H Lantai 2 Fakultas Hukum Kampus A, Universitas Trisakti, Selasa, 14 Mei 2024.

Sidang Terbuka Promosi Doktor itu dipimpin Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dengan penguji Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. selaku Promotor,

Prof. Dr. Elfrida Ratnawati, S.H., M.Hum., M.Kn., Dr. Endang Pandamdari, S.H., C.N., M.H. selaku Co-Promotor, Prof. Dr. Jur Udin Silalahi, S.H., LL.M., Dr. Irene Eka Sihombing, S.H., CN., M.H., dan Dr. Simona Bustani, S.H., M.H.

Sidang promosi itu juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Pj Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake.

Hadir pula Staf Khusus Menteri Pertahanan, Letjen Anto Mukti Putranto, S.Sos., Penasihat Khusus Menko Marves Bidang Komunikasi, Ezki Suyanto, Kadiv Yankum Ham, Zulhairi, S.H., M.H., para rekan profesi notaris, rekan organisasi, majelis pengawas notaris..

Sidang diawali pemaparan Ira selaku promovendus yang menyampaikan outline disertasi berjudul : “Rekonstruksi Pengaturan Penyerahan Protokol Akta Wasiat dari Notaris Pensiun Tanpa Pemegang Protokol Demi Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat”.

Ira yang menjabat Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Jakarta Barat periode 2016 – sekarang ini, berhasil menjawab pertanyaan para penguji dengan baik.

Promovendus dinyatakan lulus dengan Predikat Cumlaude, dan berhak menyandang gelar Doktor. Ira Sudjono tercatat sebagai Doktor ke-224 lulusan Universitas Trisakti.

Disertasi promovendus membahas tentang akta keterangan waris dan akta pembagian waris yang telah dibuat dan belum diserahkan ke pemegang protokol serta MPD.

Salah satu penyebab utama masalah ini adalah tidak ada notaris yang bersedia menjadi pemegang protokol atau notaris pensiun tidak mendapatkan notaris aktif sebagai pemegang protokol.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat memperoleh salinan akta wasiat yang dibuat oleh notaris pensiun dan belum memiliki pemegang protokol.

Akta keterangan waris dan akta pembagian waris tidak dapat diselesaikan. Tidak diketahui isi atau salinan resmi akta wasiat yang dibuat oleh notaris pensiun.

Selain itu, disertasi juga membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat dan pengaturan hukum tentang pelaksanaan penyerahan dan penyimpanan protokol notaris pensiun yang menjamin perlindungan hukum masyarakat.

Ira Sudjono yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat dan PPAT Jakarta Barat ini, memiliki empat gelar magister yaitu; Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia tahun 2006, Magister Humaniora dari Universitas Tarumanegara tahun 2005, Magister Manajemen dari Universitas Trisakti tahun 2009, dan Magister Psikologi dari Universitas Tarumanegara tahun 2011.

Ia memulai kariernya sebagai PPAT Kupang di NTT, tahun 1995, usai menamatkan Pendidikan Notariat dari Universitas Gadjah Mada tahun 1994. Selanjutnya, pada tahun 1999, Ira Sudjono berprofesi sebagai Notaris dan PPAT Tangerang.

Kemudian, ia berprofesi sebagai Notaris Jakarta Barat tahun 2002 hingga sekarang, dan PPAT Jakarta Barat dari 2006 hingga sekarang. (TeropongNTT)

Berita Terkait

TERKINI