Skip to content

Kita Sambut Kebijakan Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja

Facebook
WhatsApp
Twitter
Email
Print

Oleh: Ir. Fransiscus Go (diambil dari buku Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah)

Salah satu langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi negara adalah menjaga stabilitas dunia usaha yang sehat, kuat, dan berdaya saing yang dibangun berbarengan oleh pemerintah, BUMN, swasta nasional, swasta asing, termasuk perusahaan-perusahaan multinasional.

Struktur dunia usaha yang mantap, akan mampu mendukung berjalannya pembangunan nasional yang lancar. Ujungnya, mengantar tenaga kerjanya menuju kesejahteraan. Amiiiin!

Pengelolaan tenaga kerja yang produktif dan berkualitas, menjadi pokok perhatian sebagaimana diuraikan dalam bab-bab terdahulu, mengingat potensi kuantitas tenaga kerja Indonesia telah menjadi pusat perbincangan dunia.

Apalagi, Indonesia menduduki tempat ke-4 jumlah dan kepadatan penduduk di dunia berkat bonus demografi. Bagi negara industri, fakta itu adalah pasar nan molek rupawan dan menjadi incaran semua negara. Indonesia harus mempersiapkan berbagai strategi dan tindakan dalam menghadapi ancaman tuntutan kualifikasi tenaga kerja yang makin kompetitif.

Di samping itu, Indonesia juga berhadapan dengan serbuan tenaga kerja asing, perkembangan teknologi yang semakin memudahkan semua proses, ketergantungan generasi muda terhadap teknologi komputer, konsumerisme yang membawa perubahan gaya hidup generasi muda, dan pengaruh sosial budaya lainnya.

Arah sasaran pembangunan yang tidak berfokus pada pembangunan SDM, otonomi daerah yang cenderung tidak seiring jalan antara satu daerah dengan daerah yang lain, serta ego sektoral antarkementerian/lembaga wajib dibenahi sekarang juga.

Berdasarkan serangkaian uraian sebelumnya dalam buku ini maka dapat dirumuskan sebuah kebijakan yang bisa diambil untuk mengakhiri kebijakan tenaga kerja murah. Kebijakan itu adalah “Mewujudkan Tenaga Kerja Berkualitas Melalui Komitmen Para Stakeholder Ketenagakerjaan Menuju Daya Saing Industri Indonesia yang Tinggi.”

Kebijakan ini dapat menjadi pendorong bagi pemenuhan pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang diamanatkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2004, tentang pembentukan BNSP. Badan ini dapat menjadi motor atau garda untuk mencanangkan dan mewujudkan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia.

Kerinduan Indonesia untuk memiliki seluruh tenaga kerja berkualitas, hendaknya selalu mengalir dalam setiap jiwa di negeri ini. Mulai dari tenaga kerja, instruktur yang melatih tenaga kerja, pelaku usaha yang menggunakan tenaga kerja, regulator yang mengatur ketenagakerjaan, serta seluruh unsur masyarakat Indonesia.

Negara ini tidak punya waktu terlalu lama untuk harus memiliki tenaga kerja yang berpendidikan, siap pakai, siap kerja, siap bersaing dengan tenaga kerja asing, memiliki kompetensi, berada merata di seluruh pelosok tanah air.

Selanjutnya, kebijakan ini akan dijalankan dengan merumuskan beberapa strategi sebagai langkah operasional menuju peningkatkan jumlah tenaga kerja berkualitas.

Berita Terkait

TERKINI