Skip to content

Strategi Mengubur Era Tenaga Kerja Murah: Meningkatkan SDM Berkompeten

Facebook
WhatsApp
Twitter
Email
Print

Oleh : Ir. Fransiscus Go (diambil dari buku Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah)

Strategi ini bisa digenjot dengan cara menerbitkan sejumlah regulasi pemerintah yang bersifat mandatori.

Regulasi dimaksud, antara lain aturan kepesertaan tenaga kerja untuk memiliki kompetensi sehingga jumlah kepesertaan meningkat dan aturan tentang ketentuan pengapresiasian bagi tenaga kerja yang memiliki kompetensi dengan pemberian upah yang lebih baik dibandingkan dengan tenaga kerja biasa.

Perlu juga diterbitkan aturan tentang mandat untuk mensosialisasikan hak-hal di atas kepada masyarakat luas dan pengusaha. Seluruhnya dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2015.

Penguatan peran dan fungsi BNSP sebagai badan yang berkecimpung di bidang peningkatan kualitas tenaga kerja dalam bentuk pemberian wewenang dan otoritas yang lebih luas juga penting.

Tujuannya untuk mempercepat pencapaian jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang kompeten di Indonesia. Soal ini tak cukup lagi sekadar wacana atau regulasi, tapi harus disertai ukuran target pencapaian pencetakan tenaga kerja bersertifikasi secara nasional.

Peran industri melalui asosiasi industri dan profesi guna mewujudkan percepatan sertifikasi tenaga kerja nasional juga perlu digenjot. Hal ini berlaku juga bagi tenaga kerja asing yang bekerja di sektor yang sama.

Tenaga kerja asing juga harus memiliki sertifikat kualifikasi sebagai syarat bekerja di Indonesia. Kesetaraan penerapan hak dan kewajiban antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dalam level kompetensi yang sama, wajib menjadi perhatian, komitmen, dan praktek bersama, di antara pelaku usaha.

Komitmen itu diwujudkan dalam kampanye dan kelangsungan kerja sehari-hari. Pengembangan tenaga kerja bersertifikat kompetensi hanya akan efektif, jika di saat bersamaan ada penghargaan terhadap tenaga kerja bersertifikasi, termasuk oleh pelaku usaha. Penghargaan ini perlu dijadikan budaya nasional dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Berita Terkait

TERKINI