Oleh: Fransiscus Go (diambil dari buku “Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah”)
Pembangunan merupakan salah satu kata yang sangat populer di era Orde Baru. Saking populernya, kata pembangunan bahkan menjadi semacam “mantra” dari rezim tersebut. Semua energi yang diarahkan untuk mendukung pembangunan, bahkan pendekatan yang represif kepada masyarakat yang berbeda pendapat dengan pemerintah pun akan mendapat stigma sebagai pihak yang anti-pembangunan. Melalui “mantra” pembangunan itu pula, Rejim Orde Baru dapat bertahan selama 32 tahun.
Pembahasan mengenai pembangunan nasional tidak bisa dipisahkan dari Teori Pembangunan (developmentalisme) yang muncul tahun 1949. Teori ini dikemukakan dalam era perang dingin sebagai publikasi kapitalisme. Teori yang dikembangkan dalam rangka membendung semangat anti kapitalisme masyarakat di dunia ketiga ini, dianut salah satunya oleh Amerika Serikat. Presiden Amerika, Harry S. Truman, pada tahun 1949 bahkan mengumumkan developmentalisme sebagai bahasa dan kebijakan ekonomi luar negeri Amerika Serikat. Sejak itu, gagasan developmentalisme menjadi program masif karena dijadikan doktrin dalam bantuan luar negeri Amerika hingga dunia ketiga, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, pembangunan nasional didefinisikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara. Pembangunan nasional adalah rangkaian program dan upaya pembangunan secara berkesinambungan, meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara guna mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan. Dalam aspek kehidupan berbangsa, pembangunan nasional mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pemeliharaan keamanan secara terencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap, dan berkelanjutan untuk mempercepat kemampuan nasional agar sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang sudah maju.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Artinya, pembangunan tersebut merupakan cerminan keinginan untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pembangunan nasional, selain pengembangan teknologi dan inovasi, terdapat dua unsur penting lainnya, yaitu Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). SKA adalah anugerah yang diberikan oleh Sang Pencipta dan tidak semua negara memilikinya. Sementara itu, kualitas SDM sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan dan pelatihan yang diperoleh. Agar bermanfaat dan menyejahterakan rakyat, SKA harus dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas. Untuk itu diperlukan SDM yang mumpuni, baik dalam hal kualitas maupun kuantitas. Dengan demikian, sebagai pelaku dan tujuan pembangunan itu sendiri, keberadaan tenaga kerja yang produktif dan berkualitas menjadi sangat penting. Selain kualitas dan produktivitas tenaga kerja yang memadai, proses dan kualitas pembangunan juga sangat ditentukan oleh tingkat teknologi yang diterapkan pada basis industri.
Untuk menghasilkan tenaga kerja yang unggul, produktif, dan mampu menerapkan ilmu pengetahuan serta teknologi, peran pendidikan sangat penting. SDM berbasis pengetahuan dapat memberikan nilai tambah kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, pada era ekonomi berbasis pengetahuan, mesin pertumbuhan ekonomi juga sangat bergantung pada kapitalisasi hasil penemuan yang digunakan oleh industri. Namun, hingga kini struktur tenaga kerja di Indonesia masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan rendah. Rendahnya tingkat pendidikan berkorelasi dengan rendahnya tingkat keterampilan tenaga kerja sehingga secara langsung mempengaruhi rendahnya produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Rendahnya produktivitas tenaga kerja inilah yang menyebabkan rendahnya nilai tambah ekonomi yang dihasilkan. Keadaan ini sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Di tengah gencarnya arus besar kapitalisme berbaju globalisasi, Indonesia sebenarnya memiliki paradigma nasional yang dapat dijadikan landasan dalam bersikap dan bertindak. Landasan yang dimaksud adalah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
- Pancasila Sebagai Landasan Idiil Sebagai landasan idiil,
Pancasila merupakan landasan cita-cita bangsa akan masa depan yang begitu indah. Meskipun diharapkan terwujud nantinya, landasan idiil merupakan tujuan yang tak pernah paripurna bagi bangsa Indonesia, yakni masyarakat yang penuh ketakwaan dan toleransi, penuh keberadaban dan kesederajatan, penuh kebersamaan dan kekeluargaan, penuh rasa kerakyatan dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat, serta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
Mimpi indah ini penuh dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Meningkatkan kualitas manusia, termasuk tenaga kerja serta mewujudkan daya saing industri dan pembangunan nasional merupakan langkah nyata dalam mewujudkan mimpi indah tersebut. Dengan demikian, peningkatan kualitas tenaga kerja untuk mewujudkan daya saing industri dalam rangka pembangunan nasional harus dilandaskan pada landasan idiil Pancasila.
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Landasan idiil bangsa harus disusun dalam visi, misi, dan konsep agar dapat direalisasikan dalam seluruh skala program pembangunan nasional. Indonesia mencantumkan misi kebangsaannya dalam IV Pembukaan UUD 1945 dan visi bangsa pada Alinea II Pembukaan UUD 1945. Untuk menindaklanjuti misi kebangsaan tersebut, tujuan nasional kemerdekaan Indonesia dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945. Di sini terlihat bahwa setiap langkah pembangunan nasional harus terstruktur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana UUD 1945 menjadi sumber dari segala hukum. Oleh karena itu, peningkatan kualitas tenaga kerja guna mewujudkan daya saing industri dalam rangka pembangunan nasional harus dilandaskan pada landasan konstitusional UUD 1945 karena upaya tersebut merupakan langkah langkah mencapai tujuan nasional.
- Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Landasan visional adalah konsep paling makro yang menerjemahkan mimpi indah bangsa agar dapat terwujud. Visi bangsa Indonesia tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Melalui visi bangsa tersebut, masyarakat Indonesia yang merdeka harus bersatu dan berdaulat membangun bangsanya sehingga dapat mandiri mengolah kekayaan alam Indonesia, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Semua ini bergantung pada visi bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya guna mengatasi ancaman untuk mencapai cita-cita tersebut.
Bangsa Indonesia harus memahami diri dan lingkungannya yang serba heterogen, terutama dalam ras, suku, agama, budaya, dan golongan. Bangsa Indonesia harus bersatu, merdeka, berdaulat agar menjadi makmur, sejahtera, dan berkeadilan. Persatuan yang kita bentuk adalah persatuan dalam perbedaan dan wilayah yang kita sebut tanah air. Tenaga kerja Indonesia terdiri dari keberagaman etnis, ras, agama, budaya, dan golongan. Upaya untuk menyatukan, mendidik, dan melatih mereka menjadi satu tim kerja harus didasarkan pada persatuan dalam perbedaan. Pembangunan industri yang berdaya saing harus memperhatikan teknologi yang sesuai dengan kondisi geografi dan kekayaan alam Indonesia. Peningkatan kualitas tenaga kerja juga harus diarahkan pada industri dan teknologi yang kompetitif.
Pandangan ini dikenal dengan wawasan nusantara, yaitu cara memandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. (Suradinata, Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI, Jakarta). Oleh karena itu, peningkatan kualitas tenaga kerja guna mewujudkan daya saing industri dalam rangka pembangunan nasional harus mengacu pada landasan visional wawasan nusantara.
- Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional sebagai landasan konsepsi adalah sinergi antara aspek keamanan dan kesejahteraan yang utuh, menyeluruh, menyatu, kekeluargaan, dan terus mawas diri ke luar maupun ke dalam untuk mengatasi berbagai kendala dalam mencapai tujuan nasional. Misi bangsa ini diterjemahkan dalam konsep pembangunan ketahanan nasional agar dapat diterjemahkan ke dalam aspek-aspek pembangunan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menjadi landasan operasional yang menerjemahkan konsepsi ketahanan nasional menjadi konsep pembangunan nasional dalam jangka 20 tahun dan 5 tahun. Peningkatan kualitas tenaga kerja guna mewujudkan daya saing industri dalam rangka pembangunan nasional harus dirancang secara konsepsional agar dapat direalisasikan secara bertahap dan berkelanjutan.