Skip to content

Ingin Martabat Warga NTT Terjaga, Fransiscus Go: Kasus Pekerja Migran Harus Ditangani Secara Profesional

Facebook
WhatsApp
Twitter
Email
Print

JAKARTA – Penulis dan Pemerhati Ketenagakerjaan, Ir. Fransiscus Go, SH, yang peduli terhadap nasib masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, berbagai kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT telah mengusik sisi kemanusiaan serta perlu ditangani secara profesional.

Menurutnya, perlu sinergi semua pihak guna mengatasi masalah PMI di provinsi tersebut. Tokoh masyarakat NTT yang akrab disapa Frans ini menegaskan, martabat PMI asal NTT wajib dijaga karena mereka adalah bagian dari para pahlawan devisa yang turut membangun negeri ini.

“Kontribusi mereka terhadap daerah asalnya akan nampak, jika penanganan pekerja migran NTT ditangani secara profesional. Paradigma pengiriman pekerja migran dari NTT ke luar negeri, perlu diubah. Sebab, ini masalah kemanusiaan. Para pekerja migran tersebut adalah pahlawan devisa,” ujar Frans dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/05/2024).

Fransiscus Go menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus pekerja migran secara profesional guna menjaga martabat dan kesejahteraan warga NTT yang bekerja di luar negeri.

Ia menekankan bahwa pekerja migran asal NTT seringkali menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang dapat mengancam martabat dan hak-hak mereka.

“Oleh karena itu, penanganan kasus-kasus terkait pekerja migran harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Frans Go (sapaan akrabnya) menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan pekerja migran, dan pihak swasta dalam menyediakan dukungan dan perlindungan bagi pekerja migran asal NTT.

“Hal ini termasuk penyediaan informasi yang jelas dan akurat mengenai hak-hak mereka, serta akses terhadap layanan konsuler dan bantuan hukum,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, Ia juga mengajak pemerintah untuk meningkatkan kerjasama dengan negara-negara tujuan utama pekerja migran asal NTT dalam rangka memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja migran.

“Ini melibatkan pembahasan perjanjian bilateral yang mengatur hak-hak pekerja migran serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif,” tambahnya.

Frans Go menyoroti pentingnya pembinaan dan pendampingan bagi calon pekerja migran sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Ini termasuk pelatihan keterampilan, pemahaman mengenai hak-hak mereka, dan persiapan mental dan budaya untuk menghadapi tantangan yang mungkin mereka temui di tempat tujuan.

Selain itu, Ia juga menyerukan perlunya pengawasan yang ketat terhadap agen perekrutan pekerja migran agar tidak terjadi penyalahgunaan atau eksploitasi terhadap para calon pekerja migran.

“Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi yang ketat serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar dalam proses perekrutan,” pintanya.

Dalam konteks ini, pengusaha kelahiran Kefamenanu, NTT, pada 8 Agustus 1968 itu juga menekankan peran penting media massa dalam memberikan informasi yang akurat dan edukasi mengenai isu-isu terkait pekerja migran, sehingga masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan mampu mengambil langkah-langkah yang tepat dalam melindungi diri mereka sendiri.

Dengan upaya bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga perlindungan pekerja migran, pihak swasta, dan masyarakat, Fransiscus Go yakin bahwa martabat dan kesejahteraan para pekerja migran asal NTT dapat terjaga dengan baik, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan daerah mereka.

“Saya berharap, semua stakeholder Pekerja Migran Indonesia (pemerintah daerah, aparat hukum, ormas, serta peran orang tua), bergandengan tangan dalam penanganan TPPO,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Balai Pelayan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa selama tahun 2023 ada 151 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural asal NTT dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.

Berita Terkait

TERKINI