Lembaga internasional (WTO, APEC, dan lainnya) cenderung menerapkan kebijakan yang menguntungkan negara maju. Negara berkembang harus mengikuti kebijakan investasi dan perdagangan internasional yang merugikan negaranya.
Misalnya kebijakan perdagangan internasional yang menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif (teknis), dan adanya prasyarat bagi daya saing dan keunggulan kualitas produk yang hanya dimiliki negara-negara maju.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara maju saja dan bukan mitra dagang. Jika sudah demikian maka meranalah Salim, petani garam dari Rembang yang membuka cerita di buku ini, karena garamnya tak laku di pasar.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di kalangan penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) membuat mandat negara untuk memenuhi hak-hak warga negara seperti dalam UUD 1945, belum sepenuhnya dijalankan. Maraknya KKN juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Buntutnya, ekonomi biaya tinggi menyebabkan perusahaan belum atau tidak mengalokasikan anggaran khusus bagi pendidikan tenaga kerjanya.
“Saya sering mendengar keluhan teman-teman kontraktor yang harus dipaksa nyuap sebab kalau tidak, tak bisa kerja “kata Haryadi Sukamdani seperti disuarakan dalam cerita radio di Kanal KPK. Kisah lain di cerita itu menyebutkan, sebelum tender suatu proyek dimulai, angka sudah harus disebut. Uang muka harus disetor untuk tanda jadi pengaturan proyek. Nah, di berbagai kasus ekonomi biaya tinggi juga menyebabkan pengusaha lebih memilih mengurangi upah pekerjanya. Maraknya KKN juga menurunkan kredibilitas penyelenggara negara di mata masyarakat. Bagi investor, hal ini memperlihatkan suasana yang tidak kondusif untuk berinvestasi.
Keterbatasan infrastruktur dan logistik di Indonesia berpotensi menimbulkan tingginya biaya produksi. Tingginya biaya produksi mengakibatkan produk Indonesia tidak berdaya saing dan pada akhirnya menurunkan kinerja pembangunan ekonomi. Kalangan pengusaha mengeluh lantaran biaya logistik terus naik dari tahun ke tahun karena buruknya infrastruktur yang diperparah stagnasi perbaikan. Padahal, pada saat yang sama, cuaca yang ekstrem juga menjadi beban sendiri biaya logistik.
Data Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian menyebutkan, rasio biaya logistik terhadap PDB Indonesia sebesar 23,6%. Rasio itu jauh di atas Amerika Serikat 9,9%, Jepang 10,6%, dan Korea Selatan 16,3%. Ekonomi biaya tinggi akibat urusan logistik mendorong pengusaha untuk merenggut sebagian jatah upah pekerja di satu sisi. Di sisi lain, karena pekerja juga konsumen, biaya logistik yang besar juga hanya akan menciptakan harga barang yang mahal.
Mobilisasi tenaga kerja asing (baik legal maupun ilegal) tidak terbendung, salah satunya karena kondisi geografis Indonesia. Dikhawatirkan tenaga kerja asing lebih siap kerja dan lebih kompeten dibandingkan dengan tenaga kerja Indonesia, akan langsung menutup peluang SDM lokal. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja Indonesia tidak terserap dunia kerja secara optimal sehingga tenaga kerja Indonesia hanya bekerja di lapangan kerja yang tidak produktif atau bahkan menganggur. Dampak lainnya ialah adanya kesenjangan pendapatan antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Penduduk Indonesia tersebar sampai ke berbagai pulau kecil, terluar atau di perbatasan. Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan tenaga pengajar dan sarana prasarana pendidikan yang memadai di daerah-daerah terpencil dan di perbatasan.
Kendala berikutnya yang sudah tampak di depan mata adalah banjir produk asing. Produk-produk luar, dari peniti sampai traktor yang membanjiri pasar Indonesia tanpa memenuhi standar nasional serta praktik curang dumping, dapat mencakup industri Indonesia yang tentunya berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan kerja.
Permasalahan lainnya adalah belum terselesaikannya sektoral antara kementerian/lembaga penyelenggara negara yang mempengaruhi kecepatan penerbitan suatu peraturan, terutama di bidang peningkatan kualitas tenaga kerja.
Penerapan anggaran pendidikan sebesar 20%, belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemda seperti yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pelimpahan APBN ke daerah belum dilakukan secara proporsional, terutama anggaran yang mendukung pengembangan tenaga kerja.




