Oleh: Ir. Fransiscus Go, diambil dari buku Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah
Landasan visional merupakan konsep paling mendasar dan makro yang menerjemahkan cita-cita serta harapan suatu bangsa agar dapat diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Visi bangsa Indonesia tertuang dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Visi tersebut mengandung makna bahwa bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan, persatuan, dan kedaulatan sebagai modal utama dalam membangun negara. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu berdiri mandiri, mengelola serta memanfaatkan kekayaan alamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sekaligus mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pencapaian cita-cita tersebut sangat bergantung pada kemampuan bangsa dalam memahami jati diri, mengenali lingkungan strategis, serta mengantisipasi berbagai ancaman dan tantangan yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Indonesia merupakan bangsa yang memiliki karakteristik masyarakat heterogen, baik dari segi ras, suku, agama, budaya, maupun golongan. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan sekaligus tantangan yang harus dikelola secara bijaksana. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa perlu membangun kesadaran bersama bahwa persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan merupakan fondasi penting untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
Persatuan bangsa Indonesia bukanlah keseragaman, melainkan kesatuan yang dibangun di tengah berbagai perbedaan. Prinsip ini juga harus menjadi landasan dalam membangun dunia kerja dan sektor industri nasional. Tenaga kerja Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang etnis, ras, agama, budaya, dan golongan perlu disatukan melalui pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi. Dengan demikian, keberagaman dapat menjadi kekuatan dalam membentuk tim kerja yang solid, produktif, dan memiliki tujuan bersama.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, pengembangan industri nasional yang berdaya saing harus memperhatikan karakteristik geografis serta potensi kekayaan alam Indonesia. Pemanfaatan teknologi juga perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nasional agar mampu menciptakan nilai tambah bagi sumber daya alam yang dimiliki. Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas tenaga kerja harus diarahkan pada penguasaan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan industri serta perkembangan persaingan global.
Cara pandang tersebut dikenal sebagai Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam penerapannya, Wawasan Nusantara mengutamakan kesatuan wilayah serta menghargai keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya tujuan nasional (Suradinata, Ermaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta).
Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tenaga kerja untuk mewujudkan industri nasional yang berdaya saing harus berlandaskan Wawasan Nusantara. Landasan visional ini menjadi pedoman agar pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan persatuan, kemandirian, pemerataan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di tengah derasnya arus globalisasi ekonomi.




