Oleh: Ir. Fransiscus Go, diambil dari Buku Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah
Para pendiri bangsa Indonesia memiliki wawasan jauh ke depan saat menyusun UUD 1945 dengan menempatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Penetapan hak konstitusional ini bahkan terbentuk jauh sebelum Majelis Umum PBB mengadopsi instrumen hak ekonomi, sosial, dan budaya pada 16 Desember 1966. Sejalan dengan pandangan tersebut, Paul Streeten dari Bank Dunia juga mendukung pendekatan basic needs yang menempatkan pendidikan sebagai prinsip utama pembangunan.
Pendidikan memiliki peran krusial bagi setiap individu sebagai motor perubahan sosial. Menurut Paulo Freire, pendidikan bukan sekadar sarana mentransfer keterampilan dan ilmu pengetahuan, melainkan proses membuka mata peserta didik agar menyadari realitas sosial di sekitarnya. Melalui kesadaran tersebut, peserta didik diharapkan mampu bertindak dan melakukan transformasi sosial di masyarakat.
Sayangnya, urgensi pendidikan ini belum sejalan dengan pemerataan akses di lapangan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, pernah memaparkan data pada tahun 2012 bahwa dari 100% anak yang masuk SD, hanya 80% yang berhasil lulus, sementara 20% sisanya putus sekolah. Dari lulusan SD tersebut, hanya 61% yang dapat melanjutkan ke jenjang SMP, sedangkan sisanya berhenti karena harus bekerja atau menikah di usia muda. Angka ini makin memprihatinkan di jenjang berikutnya, di mana lulusan SMP yang melanjutkan sekolah hanya berkisar 48%.
Kondisi di tingkat Pendidikan Tinggi tidak kalah miris. Dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia saat itu (data 2011), jumlah warga yang berstatus mahasiswa hanya mencapai 4,8 juta jiwa. Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk populasi berusia 19–24 tahun hanya berada di angka 18,4%, sedangkan untuk rentang usia 19–30 tahun sebesar 23%. Angka ini jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju.
Tingginya biaya pendidikan menjadi tembok tebal bagi masyarakat. Yasal, seorang wali murid yang pusing memikirkan biaya kuliah anak bungsunya, mengeluhkan lonjakan biaya tersebut:
“Kuliah semakin mahal, mau negeri atau swasta. Sekarang nyesel kenapa dulu tidak menyiapkan asuransi pendidikan. Tetapi kalau dipikir-pikir, kok bisa biaya melonjak berlipat-lipat begini? Masuk kedokteran paling murah Rp150 juta, bagaimana cara universitas menghitungnya?”
Masalah ini tidak hanya terjadi di ibu kota. Berdasarkan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) di Bengkulu, tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat setempat masih tergolong rendah. Sarana serta akses pelayanan pendidikan belum optimal, yang tercermin dari tingginya angka ketidaklulusan Ujian Akhir Nasional (UAN). Angka Partisipasi Murni (APM) tingkat SMA di Bengkulu saat itu hanya mencapai 51,69%.
Kondisi nasional pun menunjukkan kecenderungan serupa. Pada tahun 2012, APM tingkat SD tercatat sekitar 93%, SMP 70%, SMA 52%, dan Perguruan Tinggi berada di bawah 15%. Rendahnya jenjang pendidikan ini berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja. Data pengangguran terbuka menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin besar peluangnya mendapatkan pekerjaan. Kategori lulusan SD dan SMP menyumbang angka pengangguran terbesar, sementara lulusan Sarjana menyumbang kurang dari 500 ribu orang.
Namun, harapan untuk meraih pendidikan tinggi kerap terbentur oleh keterbatasan akses dan ekonomi. Di tingkat pendidikan dasar, program wajib belajar sembilan tahun masih diwarnai tingginya angka putus sekolah akibat masalah finansial dan minimnya fasilitas pendidikan. Syarif, seorang pedagang kelapa di Pasar Kramat Jati, menceritakan kendala yang dialami anaknya:
“Anak saya, Fadlan, terpaksa putus sekolah sampai SMP. Masalahnya seperti kebanyakan orang: ekonomi.”
“Tapi kan sekolah SMP tidak pakai SPP lagi?”
“Buku dan biaya ini-itunya bagaimana?” Syarif balik bertanya dengan nada datar. “Terus, apa ada yang bisa bantu saya jualan di sini untuk menghidupi adik-adiknya Fadlan?”
Kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur—seperti bangunan sekolah serta akses jalan yang minim—menjadi kendala utama di daerah pedesaan. Lulusan pendidikan dasar kerap gagal melanjutkan ke jenjang sekolah menengah hanya karena tidak adanya fasilitas sekolah di wilayah mereka.
Untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan tiap-tiap daerah. Bagi daerah yang siap, program 12 tahun dapat diterapkan, sementara daerah yang belum siap dapat difokuskan pada penuntasan wajib belajar 9 tahun. Sayangnya, program pendidikan formal ini masih minim kejelasan strategi dan capaian output.
Di saat yang sama, peningkatan mutu pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan nasional dan global. Di tingkat nasional, hambatan meliputi keterbatasan anggaran, tuntutan relevansi dunia industri, serta ketidaksinkronan birokrasi dan regulasi. Sementara di tingkat global, liberalisasi sektor pendidikan telah mengubah lembaga pendidikan menjadi komoditas komersial.
Praktik komersialisasi ini terekam jelas dalam percakapan Firman, seorang ayah yang sedang mencari sekolah untuk putrinya:
“Berapa harga bangku SMA favorit di sini?”
“Yang mana? Swasta atau negeri?”
“Lho, memangnya sekolah negeri jualan bangku juga?”
“Hahaha… tidak cuma melelang, yang menawar paling tinggi yang bakal dapat. Kalau mau tahu harga terendah, cari orang tua yang tahun lalu memasukkan anaknya ke sekolah negeri,”* ujar Firman dengan tawa tipis bernada sindiran.
Tembok-tembok hambatan ini membuktikan bahwa pemenuhan hak konstitusional rakyat atas pendidikan bermutu makin menjauh. Pemerintah memerlukan strategi dan kebijakan yang integral serta komprehensif untuk menjawab tantangan nasional maupun global tersebut.




