Oleh: Ir. Fransiscus Go, diambil dari buku “Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah”
Jakarta – “Barang baru nih bu, mbak. Baru bongkar” tawar Ocim, penjual aneka ragam aksesoris di pasar Asemka, Jakarta Pusat, pada sejumlah pembeli.
“Barang dari mana Bang?
“Biasanya dari Cina, tapi bisa juga dari Korea atau Taiwan.”
“Bongkaran di mana sih bang?”
“Ya biasaaa, di Priok, lha mau lewat mana lagi, ini yang biru cantik nih buat kakak,” Ocim memperlihatkan ikat pinggang pada pembeli, seorang perempuan muda.
“Pak, semua barang di sini mah kebanyakan dari luar, ada yang lokal, tapi tidak banyak. Dari jarum pentul, peniti, pulpen, pensil, sisir, kapur barus, sampai yang gedhe-gedhe kayak barang elektronik juga ada,” cerita kang Ocim.
Teriknya matahari di luar, ditambah gerah di dalam toko kecil kang Ocim yang berdempetan dengan kios-kios lainnya, samasekali tak mengurangi minat pembeli. Sejatinya, barang impor bukan lagi monopoli kelas menengah. Kini, lantaran makin beragam barang yang diimpor maka orang paling miskin di negeri ini, bisa jadi, sudah terkontaminasi barang-barang impor. Apalagi harganya cenderung lebih murah dan tidak ada hambatan apa pun untuk masuk.
Pada dasarnya, globalisasi secara sederhana dipahami sebagai suatu proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sistem ekonomi global. Namun, bila ditinjau dari sejarah perkembangan ekonomi, globalisasi sesuai teori Adam Smith, merupakan fase perjalanan panjang kapitalisme liberal.
Globalisasi membuat jarak regional maupun teritorial tak lagi punya arti, sehingga apa pun yang terjadi dan berlangsung di satu tempat pasti berpengaruh di tempat lain. Tak heran, gonjang-ganjing krisis finansial akibat Subprime Mortgage, di Amerika Serikat, pada 2008, lantas merembet ke Eropa. Tak cuma itu, negara pengekspor pun dibuat anjrut-anjrutan. Intinya, runtuhnya ekonomi di satu negara, bisa membuat negara lain turut merasakan kebangkrutannya. Globalisasi membuat dunia seakan tak berbatas lagi, bahkan bisa ditembus hanya dengan ujung jari yang memainkan teknologi.
Republik Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat harus cermat dan kritis dalam menyikapi globalisasi ini, meskipun sebagian pengamat mengatakan globalisasi merupakan sebuah realitas yang tidak terelakan. Tanpa kecermatan, negeri yang dulu dijuluki gemah ripah loh Jinawi ini bisa berubah menjadi kurus kering tak berenergi, lantaran tergencet negara-negara yang lebih siap. Sikap cermat dan kritis terhadap globalisasi itu perlu dilakukan dengan pijakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Itu sebabnya, banyak undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena bernuansa liberalisasi ekonomi dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Tak kurang dari UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, dianggap bertentangan dengan pasal 33. Pembatalan UU merupakan fakta bahwa nilai-nilai yang dibawa globalisasi belum tentu sesuai dengan konstitusi Indonesia.




