Oleh: Ir. Fransiscus Go, diambil dari buku Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah
Jakarta – Seputaran Mei 2013, cerita perbudakan dari Tangerang bertubi-tubi memenuhi pemberitaan. Cerita itu ada di sebuah pabrik kecil yang memproduksi panci dan kuali, di Kampung Bayur Opak, RT 03, RW 06, Desa Lebak, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Empat puluhan orang dewasa dan remaja disekap dan dipaksa bekerja. Nuryana, salah satu korban menuturkan kisahnya di pabrik itu, bermula dari ajakan dan rayuan temannya. Ada janji pekerjaan enak, dapat makan, tempat tinggal, dan gaji sebesar 600 ribu per bulan, selama 6 bulan.
“Katanya makan enak dan tidur juga enak. Tau-taunya, kerjaannya kaya begitu. Pas pertama masuk kerja, perut sama muka saya langsung dipukulin, terus dinjak-injak lagi sama mandornya Tedi dan Tio yang sudah dipecat sama Bos Juki. Di sana, kerja saya bagian cetak kuali. Setiap hari harus membuat 200 kuali. Kalau tidak dapat 200 kuali, kita dapat pukulan dari mandor, termasuk Juki Irawan (pemilik). Kondisi di sana sangat memprihatinkan dan tidak layak tidur,” kata Nuryana kepada KBR di Kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Mereka, seperti disampaikan Komnas HAM, diperlakukan tidak manusiawi. Mereka harus bekerja berat, dipukul, disiram timah panas, disundut rokok, disekap, bahkan tidak boleh bersosialisasi dengan dunia luar. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengatakan, sekitar 40 orang buruh tidur di ruangan tertutup dan pengap, tanpa ventilasi, apalagi jendela. Di lokasi hanya ada satu WC untuk beramai-ramai. Para buruh terbiasa mandi dengan mengunakan sabun colek di WC, tanpa bak mandi, dan menyatu dengan ruang penyekapan.
Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras, Yati Andriyani melalui twiternya mengatakan “makanan yang diberikan ke korban hanya berlauk tempe dan sambal, dengan menu yang sama hampir setiap hari.”
Selama penyekapan, para korban telah diasingkan dari kehidupan di sekitarnya. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban, seperti telpon seluler, uang, dan baju.
Ketika ditemukan, kondisi semua korban yang sebagian besar adalah pekerja, sangat memprihatinkan. Seluruh badan mereka legam seperti terbakar. Tubuh-tubuh kurus mereka penuh luka pukulan dan luka air timah. Rata-rata mereka menderita batuk, asma, kadas, dan kutu air. Tempo menulis, kaki mereka ada yang nyeker, ada pula yang beralaskan sandal jepit, bahkan ada yang tali sandalnya sudah putus dan disambung rafia. Rambut mereka berwarna merah dengan mata coklat dan kulit sekujur tubuh terlihat kasar akibat jamur, seperti panu dan kurap yang menempel. Rata-rata mereka bekerja empat hingga enam bulan di pabrik panci milik Yuki Irawan itu.
Setelah meneliti, Komnas HAM menemukan tiga aspek pelanggaran HAM yang dialami oleh buruh perusahaan kuali di Tangerang, Banten tersebut. Tiga aspek itu adalah perbudakan, penyiksaan, dan perdagangan manusia.
Hampir setahun setelah perbudakan ini diungkap, Pengadilan Negeri memvonis 11 tahun penjara bagi Yuki Irawan. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No 21/2007 Pasal (2) Tentang Perdagangan Orang, UU No 23/2002 Pasal (88) Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dan UU 5/1984 Pasal (24) Tentang Perindustrian.




