Oleh: Ir. Fransiscus Go, diambil dari buku Mengakhiri Era Tenaga Kerja Murah
Meningkatkan SDM Berkompeten
Strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat didorong melalui penerbitan sejumlah regulasi pemerintah yang bersifat mandatori. Regulasi tersebut antara lain mengatur kepesertaan tenaga kerja dalam program peningkatan kompetensi, sehingga jumlah tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dapat terus meningkat.
Selain itu, diperlukan aturan mengenai pemberian penghargaan kepada tenaga kerja yang memiliki kompetensi, termasuk melalui pemberian upah yang lebih baik dibandingkan tenaga kerja yang belum memiliki kompetensi. Pemerintah juga perlu memastikan adanya sosialisasi mengenai pentingnya kompetensi dan sertifikasi kepada masyarakat luas maupun dunia usaha.
Penguatan peran dan fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang berperan dalam peningkatan kualitas tenaga kerja juga menjadi hal penting. BNSP perlu memperoleh kewenangan dan otoritas yang lebih luas untuk mempercepat pencapaian jumlah serta kualifikasi tenaga kerja kompeten di Indonesia.
Upaya tersebut tidak cukup hanya melalui regulasi dan wacana. Diperlukan target yang jelas dan terukur mengenai pencapaian jumlah tenaga kerja bersertifikasi secara nasional. Dengan demikian, program peningkatan kompetensi dapat dievaluasi berdasarkan capaian yang konkret.
Peran industri melalui asosiasi industri dan asosiasi profesi juga perlu diperkuat untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja nasional. Upaya ini perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi industri, asosiasi profesi, dan tenaga kerja.
Ketentuan mengenai kompetensi juga perlu diterapkan secara proporsional kepada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Tenaga kerja asing yang bekerja pada sektor tertentu perlu memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesetaraan penerapan hak dan kewajiban antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dengan tingkat kompetensi yang setara juga perlu menjadi perhatian bersama. Hal tersebut penting untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, profesional, dan berbasis pada kompetensi.
Pengembangan tenaga kerja bersertifikat kompetensi hanya akan berjalan efektif apabila diikuti dengan penghargaan yang nyata terhadap kompetensi tersebut, termasuk dari kalangan pelaku usaha. Sertifikasi seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier dan pemberian apresiasi kepada tenaga kerja.
Pada akhirnya, penghargaan terhadap kompetensi perlu dibangun menjadi budaya dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Semakin tinggi kompetensi seseorang, semakin besar pula kesempatan untuk memperoleh pengakuan, pengembangan karier, dan kesejahteraan yang lebih baik.
Dengan demikian, peningkatan kualitas SDM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan agenda bersama antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transformasi dari tenaga kerja berbiaya murah menuju tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan memiliki daya saing tinggi.





